Implementasi Smart Film

Sebagai pelayanan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dalam melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat adalah tugas dan fungsi pokok bagi setiap pegawai. Menyadari bahwa perkembangan serta beban dari kinerja yang diemban oleh Direktorat Jenderal AHU, maka dibutuhkan privasi dan kenyamanan para pimpinan dalam bentuk ruangan yang nyaman dan tenang. Dengan terpasangnya Smart Blind Glass (Smart Film), dimaksud dapat mengatur sesuai keperluan privasi dari pimpinan dan menambah fungsi kondisi dari media kaca menjadi projection screen.

              Latar Belakang

              Teknologi Smart Film melibatkan penggunaan kaca film khusus yang dapat beralih dari buram menjadi transparan dengan penerapan arus listrik. Menerapkan teknologi Smart Film untuk bangunan dapat memberikan berbagai manfaat seperti kontrol privasi, efisiensi energi, dan peningkatan keamanan sesuai dengan kebutuhan DITJEN AHU.

              Kebutuhan

              Kebutuhan yang melatarbelakangi diinisiasinya Teknologi Smart Film

              • Terselenggaranya pengadaan Smart Blind Glass (Smart Film);

              • Terciptanya keamanan dan kenyamanan ruang pimpinan;;

              • Penambahan fungsi dinding kaca sebagai Screen Projection.

              Hasil Kegiatan

              • Ketersediaan Smart Film dalam mendukung operasional Pimpinan dilingkungan DITJEN AHU.

              • Sarana penunjang kinerja bagi pegawai maupun pimpinan sehingga menjamin tetap berjalannya proses bisnis di DITJEN AHU.

              • Menjaga dan meningkatkan kenyamanan ruang pimpinan..

              • Melindungi ruangan dari pancaran sinar matahari secara langsung;

              • Penguatan infrastruktur ruang pimpinan

              Galeri